Minggu, 14 Februari 2016

Cara Mudah Membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)


Ahlan wa sahlan! 
Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh ^^
Bismillah.. Alhamdulillah kita bisa bersua lagi ^^

Weekend ini ane mau share tentang SIUP. Yaps, Surat Izin Usaha Perdagangan.
Jadi kenapa postingan kali ini bahas SIUP? Pastinya ada sebabnya dong? Ada ceritanya! Alkisah :D hahaha (sorry kumat nih..)

Sekitar 4 hari yang lalu tepatnya hari Rabu, 10 Februari 2016 kami ber-tiga (ane, mas Irsyad, dan mas Sipit) menemui Ketua Bag. RT di salah satu institusi di Semarang, ya sebut saja Pak KBRT hehe.. Nah, ada urusan apa nih mau ketemu Pak KBRT? *dikepoin pak satpam, pas ane duduk nunggu temen-temen ane dateng berasa mau nglakuin sesuatu yang aneh aja~
Yaps, setelah kumpul bertiga. Kami langsung menuju ruang kerja Pak KBRT dan beliau ada. Kami mengutarakan maksut kami untuk mengajukan proposal project fotografi, seperti membuat KTM, foto wisuda dsb.

Kami berbincang dan beliau bertanya..
Pak KBRT kode A, ane kode B, mas Irsyad kode I, dan mas Sipit kode S.
A : “Kalian pake bendera apa?”
Saya tidak tahu dan bertanya..
B : “Bendera maksutnya apa ya Pak? Kami mahasiswa..
A : “Iyo, sampeyan iki nggowo jeneng opo? Jasa opo komunitas? Aku rak gelem nrimo nek    
        mung mahasiswa.”
Ane diem, ee salah ngomong. Agak merasa bersalah.
I : “Kami dari komunitas *** Pak.”
A : “Pokoke tho nek ameh ngajukke ki kudu duwe SIUP, wes ngerti SSP (Surat Setoran Pajak)
       soale sik bakal mbok cekel kuwi danane luwih seko 20 yuto. Dadi project nek ning
       pemerintahan dana metu luwih seko 1 yotu kudu duwe SIUP lan SSP. ”

Hmm.. merasa tertolak secara halus. Pak KBRT pun merekomendai kami untuk bertanya juga ke bag. Pengadaan barang. Sebelum kami ke pengadaan barang kami berdiskusi. Beberapa menit berlalu. Perkataan Pak KBRT masih terngiang, seperti meleburkan harapan kami melaksanakan project tersebut. Harapan kami lebuuuuuur~ bertabrakan dengan administrasi~

Skill tim kami cukup mumpuni sebenarnya karena masing-masing kami pernah beberapa kali mendapat job fotografi dan videografi wedding. Namun, takdir berkata lain. Niatan kami bekerja untuk project ini tertunda. Belum rezeki kami. Pasti ada skenario Allah yang lebih baik and i alyaws believe it!

Nah, udah aku ceritain latar belakangnya untuk mengulas tentang SIUP.
Yuk sekarang simak ulasannyaaaah~
Oya, SIUP ini banyak manfaatnya lho untuk usaha kita.

10 Fungsi SIUP
1.      Memiliki Legalitas dari Usahanya.
2.      Memiliki Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum.
3.      Mempermudah mendapatkan suatu proyek baik dari perusahaan Swasta maupun Pemerintah.
NB: ini penting banget serius.. biar enggak ngalamin kejadian seperti yang ane alami saat akan mengajukan proposal proyek ke pemerintah.. proyek gugur~
4.      Mempermudah Akses Modal bagi Pelaku dalam mengembangkan usahanya.
5.      Rasa Aman dalam Berusaha.
6.      Memperlancar Perdagangan Ekspor Impor.
7.      Mendapatkan Pembinaan dan Dukungan Pemerintah mengenai Permodalan, Pameran Produk serta manajeman Usaha.
8.      Mendapat Hak Standart Produk dan memudahkan pemasaran produk.
9.      Memberikan Kemudahan dalam Kemitraan dan Kerjasama Usaha.

Masa Berlaku SIUP
SIUP berlaku selama Perusahaan Perdagangan menjalankan kegiatan usaha. Perusahaan Perdagangan sebagaimana dimaksud wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun di tempat penerbitan SIUP.

4 Klasifikasi SIUP
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Permendag 46/2009: 
·         SIUP MIKRO : SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya tidak lebih dari Rp. 50 Juta.
SIUP Mikro terdapat pengecualian kewajiban untuk memiliki SIUP dengan kriteria:
1.    Usaha Perseorangan atau persekutuan;
2. Kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat; dan
3.    Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan.
Namun, Perusahaan Perdagangan Mikro tetap dapat memperoleh SIUP apabila dikehendaki oleh Perusahaan tersebut.
·         SIUP KECIL : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
·         SIUP MENENGAH : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
·         SIUP BESAR : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

Larangan Menggunakan SIUP
Berikut Adalah Larangan Menggunakan SIUP Untuk Kegiatan :
Yang tidak sesuai dengan kelembagaab dan/atau kegiatan usaha yang dicantumkan di dalam SIUP;
  1. Menghimpun dana dari masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar;
  2. Perdagangan barang dan/atau jasa dengan sistem penjualan langsung (single level marketing atau multi level marketing);
  3. Perdagangan jasa survey;
  4. Perdagangan berjangka komoditi.

Persyaratan Permohonan SIUP
Fotokopi Akta Pendirian (asli diperlihatkan).
  1. Fotokopi Akta Perubahannya & Laporannya, jika ada (asli diperlihatkan).
  2. Fotokopi SK. Menteri Hukum & HAM RI (asli diperlihatkan) atau Bukti PNBP untuk PT-Baru.
  3. Fotokopi Surat Keterangan Domisili perusahaan, (asli diperlihatkan).
  4. Fotokopi SITU-Surat Izin Tempat Usaha (bagi perusahaan yang dipersyaratkan).
  5. Fotokopi Kontrak/Sewa T.Usaha/Surat Keterangan dari pemilik gedung.
  6. Fotokopi NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak (asli diperlihatkan).
  7. Fotokopi KTP Pemegang Saham atau NPWP jika Badan Usaha.
  8. Fotokopi KTP Pengurus Perseroan (Direksi & Komisaris).
  9. Fotokopi KK jika Pimpinan/Penanggung Jawab perusahaan adalah Wanita.
  10. Pas Photo Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan (3 x 4) 2 lembar.
  11. Fotokopi Neraca Awal Perusahaan.
Jadi, setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. Wajib guys, fardu 'ain hehehe

Membuat SIUP di Kabupaten Wonosobo
A.
Dasar Hukum
1. SK Menperindag Nomor 289/MPP/Kep/10/2001 tanggal 5 Oktober 2001
2. Perda Nomor 15 Tahun 2003 tentang Surat Ijin Usaha Perdagangan
B.
Persyaratan
Mengisi formulir permohonan dengan dilampiri :
1. Foto copy KTP
2. Surat keterangan Lurah/Kades diketahui Camat
3. Foto copy NPWP (insidentil)
4. Pas photo ukuran 4 x 6 2 (dua) lembar
5. Foto copy Ijin Tempat Usaha/HO
6. Foto copy Akta Pendirian bila Berbadan Hukum dan sudah disahkan
7. Materai @ Rp. 6.000,- 2 (dua) lembar
C.
Mekanisme/Prosedur/Tata Cara
  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Wonosobo
  2. Pemeriksaan berkas
  3. Proses Surat Keputusan (SK)
  4. Penyerahan Surat Keputusan (SK)
D.
Waktu Proses dan Biaya
1.
Waktu Proses 7 hari kerja
2.
 Biaya SIUP Kecil
 Biaya SIUP Menengah
 Biaya SIUP Besar
 Biaya SIUP Koperasi
 Perpanjangan
Rp. 50.000,00
Rp. 100.000,00
Rp. 200.000,00
Rp. 25.000,00
50 %

 Mekanisme Membuat SIUP di Kabupaten Wonosobo
 Mekanisme Perizinan di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Wonosobo Termasuk SIUP
Front Office :
1. Petugas Customer Service (CS) menyampaikan informasi berkaitan dengan pelayanan yang  
    dibutuhkan masyarakat (pelanggan) sekaligus menyerahkan formulir permohonan.
2. Petugas CS menerima berkas permohonan dari pelanggan dan melakukan penelitian atas
    berkas / formulir permohonan beserta kelengkapan persyaratannya ;
3. Setelah berkas diperiksa dan lengkap, petugas loket pelayanan menyerahkan dan  
    menginformasikan kepada pemohon terkait ;
-          Bukti pendaftaran berkas permohonan,
-          Kepastian waktu kapan dokumen izin / non perizinan dapat diambil.
4. (Jika berkas permohonan belum benar dan lengkap, diberikan catatan atas kekurangan yang  
    harus dipenuhi dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi) ;
5. Petugas CS mencatat permohonan ke delam buku pendaftaran dan menyerahkan berkas
    permohonan yang sudah lengkap kepada Kepal Seksi Pelayanan Investasi atau Kepala  
    Pelayanan Perizinan Non Investasi.
Back Office :
1. Apabila permohonan perizinan tidak melalui proses pengkajian teknis dan pemeriksaan
    lapangan, Kepala Seksi pelayanan perizinan Inverstasi dan / atau Kepala Seksi Pelayanan  
    perizinan non investasi melakukan pemrosesan administrasi dan teknis , serta pengolahan
    data atas berkas permohonan yang telah lengkap, untuk kemudian masuk kepada tahap entry
    data ke dalam sistem komputer. Tahap berikutnya setelah data masuk, adalah mencetak
    dokumen perizinan beserta dokumen kelengkapannya.
2. Dokumen perizinan dengan dilampiri berkas permohonan disampaikan kepada Kepala Sub
    Bagian Tata Usaha untuk dimintakan tanda tangan Kepala KPPT.
3. Kepala KPPT menandatangani dokumen perizinan yang telah disetujui dan menyerahkan
    kepada Kasubbag TU. Oleh Kasubbag TU, dokumen yang telah ditandatangani Kepala
    KPPT akan diserahkan kepada petugas loket pembayaran dan pengambilan.
4. Petugas loket pembayaran dan pengambilan menerima pembayaran retribusi dan  
   menyerahkan dokumen perizinan kepada pelanggan.
Apabila permohonan perizinan harus melalui proses pengkajian teknis dan pemeriksaan lapangan, maka ;
-   Kepala Seksi Pelayanan Perizinan Investasi / non Investasi mengkoordinir tim pengkaji perizinan yang dibentuk dengan Keputusan Bupati. Anggota tim merupakan perwakilan masing-masing SKPD teknis terkait dan bertugas melakukan pengkajian teknis dan pemeriksaan lapangan untuk menentukan permohonan diterima atau ditolak.
-   Tim akan menyajikan data hasil pemeriksaan lapangan dan menandatangani BAP (Berita Acara Pemeriksaan)
-   Tim Pemeriksa Lapangan menyerahkan BAP Kepada Kepala KPPT beserta rekomendasi serta besaran biaya perizinan.

Bagi kabupaten yang lain kurang lebih prosedur pemrosesan perizinannya sama. Hanya biasanya terdapat perbedaan jenis perizinan di tiap-tiap kabupaten.

Berikut alur perizinan di Bojonegoro:

Sources: perijinanbojonegorokab.net

Okay ane kira ulasannya cukup memberikan gambaran apa itu SIUP dan bagaimana cara membuatnya.. Semoga ulasan tentang SIUP bermanfaat bagi teman-teman semua yaa. Sampai jumpa lagi dipostingan selanjutnya!
Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh ^^
Lokasi: Semarang, Semarang City, Central Java, Indonesia

1 komentar: