Rabu, 17 Februari 2016
Minggu, 14 Februari 2016
Cara Mudah Membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Ahlan wa sahlan!
Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh ^^
Bismillah..
Alhamdulillah kita bisa bersua lagi ^^
Weekend ini ane mau
share tentang SIUP. Yaps, Surat Izin Usaha Perdagangan.
Jadi kenapa postingan
kali ini bahas SIUP? Pastinya ada sebabnya dong? Ada ceritanya! Alkisah :D
hahaha (sorry kumat nih..)
Sekitar 4 hari yang
lalu tepatnya hari Rabu, 10 Februari 2016 kami ber-tiga (ane, mas Irsyad, dan
mas Sipit) menemui Ketua Bag. RT di salah satu institusi di Semarang, ya sebut
saja Pak KBRT hehe.. Nah, ada urusan apa nih mau ketemu Pak KBRT? *dikepoin pak
satpam, pas ane duduk nunggu temen-temen ane dateng berasa mau nglakuin sesuatu
yang aneh aja~
Yaps, setelah kumpul
bertiga. Kami langsung menuju ruang kerja Pak KBRT dan beliau ada. Kami
mengutarakan maksut kami untuk mengajukan proposal project fotografi, seperti
membuat KTM, foto wisuda dsb.
Kami berbincang dan
beliau bertanya..
Pak KBRT kode A, ane
kode B, mas Irsyad kode I, dan mas Sipit kode S.
A : “Kalian pake
bendera apa?”
Saya tidak tahu dan
bertanya..
B : “Bendera
maksutnya apa ya Pak? Kami mahasiswa..
A : “Iyo, sampeyan iki nggowo jeneng opo? Jasa opo
komunitas? Aku rak gelem nrimo nek
mung
mahasiswa.”
Ane diem, ee salah
ngomong. Agak merasa bersalah.
I : “Kami dari
komunitas *** Pak.”
A : “Pokoke tho nek
ameh ngajukke ki kudu duwe SIUP, wes ngerti SSP (Surat Setoran Pajak)
soale sik bakal mbok cekel kuwi danane
luwih seko 20 yuto. Dadi project nek ning
pemerintahan dana metu luwih seko 1 yotu
kudu duwe SIUP lan SSP. ”
Hmm.. merasa tertolak
secara halus. Pak KBRT pun merekomendai kami untuk bertanya juga ke bag. Pengadaan
barang. Sebelum kami ke pengadaan barang kami berdiskusi. Beberapa menit
berlalu. Perkataan Pak KBRT masih terngiang, seperti meleburkan harapan kami
melaksanakan project tersebut. Harapan kami lebuuuuuur~ bertabrakan dengan
administrasi~
Skill tim kami cukup
mumpuni sebenarnya karena masing-masing kami pernah beberapa kali mendapat job
fotografi dan videografi wedding. Namun, takdir berkata lain. Niatan kami
bekerja untuk project ini tertunda. Belum rezeki kami. Pasti ada skenario Allah
yang lebih baik and i alyaws believe it!
Nah, udah aku
ceritain latar belakangnya untuk mengulas tentang SIUP.
Yuk sekarang simak ulasannyaaaah~
Oya, SIUP ini banyak
manfaatnya lho untuk usaha kita.
10 Fungsi SIUP
1. Memiliki Legalitas dari Usahanya.
2. Memiliki Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum.
3. Mempermudah mendapatkan suatu proyek baik dari
perusahaan Swasta maupun Pemerintah.
NB: ini penting banget serius.. biar enggak ngalamin
kejadian seperti yang ane alami saat akan mengajukan proposal proyek ke
pemerintah.. proyek gugur~
4. Mempermudah Akses Modal bagi Pelaku dalam
mengembangkan usahanya.
5. Rasa Aman dalam Berusaha.
6. Memperlancar Perdagangan Ekspor Impor.
7. Mendapatkan Pembinaan dan Dukungan Pemerintah mengenai
Permodalan, Pameran Produk serta manajeman Usaha.
8. Mendapat Hak Standart Produk dan memudahkan pemasaran
produk.
9. Memberikan Kemudahan dalam Kemitraan dan Kerjasama
Usaha.
Masa Berlaku SIUP
SIUP berlaku selama Perusahaan Perdagangan menjalankan
kegiatan usaha. Perusahaan Perdagangan sebagaimana dimaksud wajib melakukan
pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun di tempat penerbitan SIUP.
4 Klasifikasi SIUP
Berdasarkan
Pasal 4 ayat (1) huruf c Permendag 46/2009:
·
SIUP
MIKRO : SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro,
dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya tidak lebih dari Rp. 50 Juta.
SIUP Mikro terdapat pengecualian kewajiban untuk memiliki SIUP dengan
kriteria:
1. Usaha Perseorangan
atau persekutuan;
2. Kegiatan usaha
diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat; dan
3. Memiliki kekayaan
bersih paling banyak Rp50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan.
Namun, Perusahaan Perdagangan Mikro
tetap dapat memperoleh SIUP apabila dikehendaki oleh Perusahaan tersebut.
·
SIUP
KECIL : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan
kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500
Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
·
SIUP
MENENGAH : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan
kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10
Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
·
SIUP
BESAR : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan
kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha
Larangan Menggunakan SIUP
Berikut Adalah Larangan Menggunakan SIUP Untuk Kegiatan :
Berikut Adalah Larangan Menggunakan SIUP Untuk Kegiatan :
Yang
tidak sesuai dengan kelembagaab dan/atau kegiatan usaha yang dicantumkan
di dalam SIUP;
- Menghimpun
dana dari masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar;
- Perdagangan
barang dan/atau jasa dengan sistem penjualan langsung (single level
marketing atau multi level marketing);
- Perdagangan
jasa survey;
- Perdagangan
berjangka komoditi.
Persyaratan Permohonan SIUP
Fotokopi Akta Pendirian (asli diperlihatkan).
- Fotokopi
Akta Perubahannya & Laporannya, jika ada (asli diperlihatkan).
- Fotokopi
SK. Menteri Hukum & HAM RI (asli diperlihatkan) atau Bukti PNBP untuk
PT-Baru.
- Fotokopi
Surat Keterangan Domisili perusahaan, (asli diperlihatkan).
- Fotokopi
SITU-Surat Izin Tempat Usaha (bagi perusahaan yang dipersyaratkan).
- Fotokopi
Kontrak/Sewa T.Usaha/Surat Keterangan dari pemilik gedung.
- Fotokopi
NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak (asli diperlihatkan).
- Fotokopi
KTP Pemegang Saham atau NPWP jika Badan Usaha.
- Fotokopi
KTP Pengurus Perseroan (Direksi & Komisaris).
- Fotokopi
KK jika Pimpinan/Penanggung Jawab perusahaan adalah Wanita.
- Pas
Photo Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan (3 x 4) 2 lembar.
- Fotokopi
Neraca Awal Perusahaan.
Jadi, setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun
perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan
berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. Wajib guys, fardu 'ain hehehe
Membuat SIUP di Kabupaten Wonosobo
A.
|
Dasar
Hukum
|
||
1. SK Menperindag Nomor 289/MPP/Kep/10/2001
tanggal 5 Oktober 2001
2. Perda Nomor 15 Tahun 2003 tentang Surat Ijin
Usaha Perdagangan
|
|||
B.
|
Persyaratan
|
||
Mengisi formulir
permohonan dengan dilampiri :
1. Foto copy KTP
2. Surat keterangan Lurah/Kades diketahui Camat
3. Foto copy NPWP
(insidentil)
4. Pas photo ukuran
4 x 6 2 (dua) lembar
5. Foto copy Ijin
Tempat Usaha/HO
6. Foto copy Akta Pendirian bila Berbadan Hukum
dan sudah disahkan
7. Materai @ Rp.
6.000,- 2 (dua) lembar
|
|||
C.
|
Mekanisme/Prosedur/Tata
Cara
|
||
|
|||
D.
|
Waktu
Proses dan Biaya
|
||
1.
|
Waktu
Proses 7 hari kerja
|
||
2.
|
Biaya SIUP Kecil
Biaya SIUP Menengah
Biaya SIUP Besar
Biaya SIUP
Koperasi
Perpanjangan
|
Rp. 50.000,00
Rp. 100.000,00
Rp.
200.000,00
Rp. 25.000,00
50
%
|
Mekanisme Membuat SIUP di Kabupaten Wonosobo
Front Office :
1. Petugas Customer
Service (CS) menyampaikan informasi berkaitan dengan pelayanan yang
dibutuhkan
masyarakat (pelanggan) sekaligus menyerahkan formulir permohonan.
2. Petugas CS menerima berkas permohonan dari
pelanggan dan melakukan penelitian atas
berkas /
formulir permohonan beserta kelengkapan persyaratannya ;
3. Setelah berkas diperiksa dan lengkap, petugas loket
pelayanan menyerahkan dan
menginformasikan
kepada pemohon terkait ;
-
Bukti pendaftaran
berkas permohonan,
-
Kepastian waktu kapan
dokumen izin / non perizinan dapat diambil.
4. (Jika berkas permohonan belum benar dan lengkap,
diberikan catatan atas kekurangan yang
harus
dipenuhi dan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi) ;
5. Petugas CS mencatat permohonan ke delam buku
pendaftaran dan menyerahkan berkas
permohonan
yang sudah lengkap kepada Kepal Seksi Pelayanan Investasi atau Kepala
Pelayanan
Perizinan Non Investasi.
Back Office :
1. Apabila permohonan perizinan tidak melalui proses
pengkajian teknis dan pemeriksaan
lapangan,
Kepala Seksi pelayanan perizinan Inverstasi dan / atau Kepala Seksi Pelayanan
perizinan
non investasi melakukan pemrosesan administrasi dan teknis , serta pengolahan
data atas
berkas permohonan yang telah lengkap, untuk kemudian masuk kepada tahap entry
data ke
dalam sistem komputer. Tahap berikutnya setelah data masuk, adalah mencetak
dokumen
perizinan beserta dokumen kelengkapannya.
2. Dokumen perizinan dengan dilampiri berkas
permohonan disampaikan kepada Kepala Sub
Bagian Tata
Usaha untuk dimintakan tanda tangan Kepala KPPT.
3. Kepala KPPT menandatangani dokumen perizinan yang
telah disetujui dan menyerahkan
kepada
Kasubbag TU. Oleh Kasubbag TU, dokumen yang telah ditandatangani Kepala
KPPT akan
diserahkan kepada petugas loket pembayaran dan pengambilan.
4. Petugas loket pembayaran dan pengambilan menerima
pembayaran retribusi dan
menyerahkan dokumen perizinan kepada
pelanggan.
Apabila permohonan perizinan harus melalui proses
pengkajian teknis dan pemeriksaan lapangan, maka ;
- Kepala Seksi Pelayanan Perizinan
Investasi / non Investasi mengkoordinir tim pengkaji perizinan yang dibentuk
dengan Keputusan Bupati. Anggota tim merupakan perwakilan masing-masing SKPD
teknis terkait dan bertugas melakukan pengkajian teknis dan pemeriksaan
lapangan untuk menentukan permohonan diterima atau ditolak.
- Tim akan menyajikan data hasil
pemeriksaan lapangan dan menandatangani BAP (Berita Acara Pemeriksaan)
- Tim Pemeriksa Lapangan menyerahkan
BAP Kepada Kepala KPPT beserta rekomendasi serta besaran biaya perizinan.
Bagi kabupaten yang lain kurang lebih prosedur
pemrosesan perizinannya sama. Hanya biasanya terdapat perbedaan jenis perizinan
di tiap-tiap kabupaten.
Berikut alur perizinan di Bojonegoro:
Berikut alur perizinan di Bojonegoro:
Sources: perijinanbojonegorokab.net |
Okay ane kira ulasannya cukup memberikan gambaran apa
itu SIUP dan bagaimana cara membuatnya.. Semoga ulasan tentang SIUP bermanfaat
bagi teman-teman semua yaa. Sampai jumpa lagi dipostingan selanjutnya!
Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh ^^
Senin, 08 Februari 2016
Cara Membuat Gambar di Corel Draw X4
Assalamu'alaykum sholih, shalihah ^^
Pagi ini lagi sibuk kegiatan apa nih? Semoga selalu dalam keadaan sehat wal afiat nan bahagia dalam lindungan Allah SWT..
Oya berhubung ini masih hari libur kuliah dan ada waktu senggang nih, saya iseng bikin gambar muslimah di corel draw. Jadi, pagi ini saya mau share tutorial membuat gambar di corel draw. Simak yuk!
Langkah-langkah membuat gambar di Corel Draw X4:
1.Membuat file baru di Corel
Caranya dengan klik pada menu File -> New
2. Tentukan ukuran kertas. Ukuran kertas menyesuaikan sesuai kebutuhan. Nah,kali ini saya menggunakan ukuran 11,4 cm berbentuk persegi.
3. Membuat gambar dimulai dengan Bezier Tool.
4. Mulai menggambar dengan Bezier Tool. Akhir garis harus terhubung dengan ujung garis, agar gambar bisa diwarnai.Hasil bezier tool memang belum rapi, tidak apa-apa.
5. Merapikan garis dengan Shape Tool.
Ini hasil before dan after setelah menggunakan shape tool. Saat menggunakan shaape tool, kita tinggal men-double click titik titik biru yang ada dan meraikannya sesuai keinginan.
6. Mewarnai garis tepi dengar warna yang lebih tebal. Klik F12 maka akan muncul tampilan seperti ini. Klik color, kita pilih "magenta" dan untuk ketebalan klik "width 1,0 pt" agar lebih menonjol warna tei gambarnya.
7. Mewarnai badan gambar dengan mengklik F11 dan pilih kedua warna dengan "Light Violet". Klik ok.
8. Ulangi cara tersebut untuk membuat wajah, mata pipi yang kemerah merahan (khumairo), mulut dan pewarnaannya.
9. Setelah jadi design sesuai keinginan kita grouping menjadi satu agar saat kita tarik gambar tidak merubah susunan semua garis yang kita buat. Caranya dengan select gambar yang akan disatukan. Lalu klik kanan, pilih "group". Nah, sekarang gambar menajdi satu kesatuan.
10. Menyiapkan background untuk menyempurnakan hasil gambar kita. Cari gambar di internet lalu seret ke corel. Sekarang kita buat transparansi pada gambar agar kita bisa menambahkan tulisan diatasnya. Caranya dengan klik tool "interactic transparency tool" lalu buat garis.
Apabila ingin sangat transparat maka garis persegi panjang diantara kedua ujung garis harus mendekati warna kotak putih. Jika pada gambar saya memilih sangat transparan, sehingga garis persegi panjang berada sangat dekat dengan kotak putih.
11. Menggeser gambar pada background.
12. Memmberikan tulisan.
13. Gambar jadi. Tampilan menarik.
Selamat mencoba teman-teman! Semoga berhasil ^^9
Jika ada kendala boleh tanya dengan tinggalkan komentar dikolom komentar atau bisa kontak langsung via wa (+6289673719507).
Ditunggu karya teman-teman yang keceee :D